Media Informasi Kekinian
Indeks

Dana BOS 2023 Sudah Cair Belum?, Simak Kebijakan Barunya

Dana BOS Kemenag
Dana BOS Kemenag

SIGERMEDIA.COM – Ini dia informasi seputar program dana bantuan operasional sekolah atau yang dikenali dengan Dana Bos 2023, Simak Kebijakan Barunya dari pencairan hingga dan penyaluran.

Program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang terdiri dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BOP Kesetaraan, dan BOP PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) adalah bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Pada tahun anggaran 2023, terdapat beberapa kebijakan baru yang berhubungan dengan program bantuan operasional untuk satuan pendidikan.

Berikut ini informasi mengenai kebijakan baru dari Dana bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk tahun anggaran 2023.

Penggabungan Nomenklatur Menjadi BOSP

Pada tahun 2022 dan sebelumnya, program bantuan operasional memiliki tiga nama, yaitu BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.

Pada tahun anggaran 2023, nomenklatur ketiga program tersebut digabung menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

BOS/BOP PAUD/BOP Kesetaraan adalah jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sementara BOS/BOP PAUD/BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja adalah klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.

Prinsipnya, penggabungan nomenklatur tidak akan mengubah mekanisme pelaksanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang sudah ada.

Penggabungan nomenklatur bertujuan untuk mempermudah dan menyederhanakan pemanfaatan dana cadangan antarjenis atau menu kegiatan.

Kriteria Penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Menurut laman DItjen SMP, syarat dan kriteria penerima BOSP Reguler dan Kinerja tetap tidak berubah.

Perubahan terjadi pada Kriteria penerima BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

Untuk BOS Kinerja Prestasi, kriteria penerimanya adalah penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran yang bersangkutan, pernah memperoleh minimal satu penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.

Selain itu, sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan tidak termasuk dalam kriteria penerima.

Sedangkan untuk BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik, kriteria penerimanya adalah penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran yang bersangkutan, termasuk 15% satuan pendidikan dengan kinerja terbaik

Temukan Artikel Viral kami di Google News