Media Informasi Kekinian
Indeks

Awas Jebakan! Pinjol Ilegal Makin Ganas, Ini 3 Pemicunya Dibongkar Satgas!

Simak 5 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal
Simak 5 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal

SIGERMEDIA.COM – Awas Jebakan! Pinjol Ilegal Makin Ganas, Ini 3 Pemicunya Dibongkar Satgas! Layanan pinjaman online atau pinjol, baik yang legal maupun ilegal, kian marak dan digemari masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Hudiyanto, yang menyatakan kekhawatirannya akan perkembangan pesat pinjol ini.

Alasan di balik kekhawatiran Hudiyanto adalah kecanggihan strategi marketing yang diadopsi oleh para penyedia layanan pinjol.

Baca Juga : Pinjol Ilegal Terbaru 2024 Terbongkar! Cek Daftarnya Sebelum Terjebak!

Mereka memanfaatkan media sosial yang akrab dengan masyarakat, seperti Facebook, aplikasi, dan berbagai platform digital lainnya, untuk menjangkau calon nasabah dengan lebih mudah. “Aksesnya dipermudah.

Satgas Pasti melawan ini,” tegas Hudiyanto dalam program Cakap-cakap TV Tempo bertajuk Waspada Modus Baru Pinjol, pada Rabu, 1 Mei 2024.

Kegemaran masyarakat terhadap pinjol didorong oleh tiga faktor utama: literasi keuangan yang rendah, literasi digital yang rendah, dan kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.

Kombinasi ketiga faktor ini, menurut Hudiyanto, bagaikan pusaran yang menjerumuskan masyarakat ke dalam lilitan hutang pinjol.

Baca Juga : Apa itu DuckDuckGo Blue Proxy?, Alternatif Nonton Video Bokeh Viral di Yandex Pakek Browser DuckDuckGo

“Fenomena sumbu pendek, baru dibuka langsung percaya. Karena literasi rendah, gampang ditipu,” jelas Hudiyanto. Faktor lain yang tak kalah krusial adalah kebutuhan ekonomi dan gaya hidup yang konsumtif.

Satgas Pasti tak tinggal diam dalam menghadapi maraknya pinjol ilegal. Upaya pemberantasan terus dilakukan, dengan pemblokiran 537 entitas pinjol ilegal selama Februari hingga Maret 2024.

Satgas ini terdiri dari 16 lembaga dan kementerian, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan lain sebagainya.

Baca Juga : Bosan dengan Sensor Internet? Buka Blokir Semua Situs dengan DuckDuckGo Blue Proxy!

Tak hanya memblokir entitas pinjol ilegal, Satgas Pasti juga menindak tegas para pelaku penawaran pinjaman pribadi ilegal dan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan uang ilegal.

Dalam periode Januari hingga Februari 2024, Satgas Pasti telah memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas ilegal.

Lebih lanjut, Satgas Pasti juga menindak tegas para penagih hutang atau debt collector pinjol yang melakukan tindakan tidak terpuji seperti ancaman, intimidasi, dan pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Pada periode 2017 hingga Maret 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca Juga : Cepat! Download APK Ini dan Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700.000 Sebelum Kehabisan!

Upaya pemberantasan pinjol ilegal oleh Satgas Pasti patut diapresiasi. Namun, edukasi dan peningkatan literasi keuangan dan digital masyarakat juga tak kalah penting.

Dengan literasi yang baik, masyarakat akan lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Temukan Artikel Viral kami di Google News