Media Informasi Kekinian
Indeks

Polres Lampung Timur Ringkus Penambang Pasir Ilegal Di Wilayah Jabung

Tambang Pasir Ilegal
Tambang Pasir Ilegal

SIGERMEDIA.COM – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Berhasil Meringkus Penambang Pasir Ilegal Di Wilayah Jabung tepatnya di Desa Adi Luhur, Kec Jabung.

Berdasarkan berita yang dihimpung dari Hanuang.com, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (7/9), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AF (32) warga Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung.

Berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Lampung Timur yang melaksanakan patroli dan mengecek kelengkapan perizinan, setelah dilakukan pengecekan, terkuak penambangan pasir tidak memiliki izin atau dapat dikatakan ilegal.

Tersangka bersama rekannya, melakukan aksi penambangan pasir secara ilegal, di kawasan Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung.

Dia menambahkan, aktifitas penambangan pasir ilegal tersebut, diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain menangkap tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 mesin sedot pasir, 2 mesin pompa air, 12 batang paralon berbagai ukuran, 8 selang spiral, 11 sekop, 2 cangkul, dan 1 karung sampel pasir.

“Tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup Kapolres. (Jasmin)

Temukan Artikel Viral kami di Google News