Ketua PN Jakarta Pusat dipanggil oleh KY terkait keputusan Prima yang menentang KPU.

KY Panggil Ulang Ketua PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Partai Prima Melawan KPU

Komisi Yudisial (KY) telah memanggil ulang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu. Pemanggilan kedua ini dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hadir sebagai saksi dalam rangka pemeriksaan etik.

Materi pemeriksaan adalah tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak. Selain itu, KY akan melakukan pemanggilan ulang kepada Majelis Hakim. KY berharap Majelis Hakim dapat memberikan penjelasan dalam perkara ini di Komisi Yudisial.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” kata Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, seperti dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, saat diakses di Jakarta, Kamis (2/3).

Pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut adalah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023