Gugatan Rp22 Triliun Akan Dilayangkan ke Gubernur Bali Wayan Koster
Seorang tokoh dari Puri Tegal Pemecutan Denpasar, Bali bernama Anak Agung Ngurah Manik Danendra (AMD) berencana menggugat Gubernur Bali Wayan Koster dengan gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa. Gugatan tersebut akan dilayangkan jika sampai terbit peraturan daerah yang melarang wisatawan hingga warga lokal mendaki gunung di seluruh Bali.
Dasar hukum Onrechtmatige Overheidsdaad adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi baha Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Menurut AMD, jika merugikan, masyarakat juga bisa melakukan gugatan terhadap perbuatan produk hukum Gubernur Bali. Nilai gugatan Rp22 triliun tersebut sesuai dengan jumlah gunung di Bali yang disebutkan Gubernur Bali yang akan dilarang untuk dilakukan pendakian. Jadi sederhananya kerugiannya Rp1 triliun untuk satu gunung.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad juga diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 (Perma 2/2019) tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
AMD mengatakan bahwa walaupun perda merupakan produk hukum eksekutif bersama legislatif namun usulan dari perda larangan mendaki gunung itu datang dari ide dan inisiatif Gubernur Koster. Oleh karena itu, Gubernur Kosterlah yang akan digugat.
Menurut AMD, tidak perlu melarang-larang warga naik gunung sampai membuat perda. Cukuplah buat imbauan saja dan buat pedoman kalau mau naik gunung. Koster sendiri mempersilakan jika memang ada yang menggugat. “Siapa yang gugat, silakan saja haknya. Berbeda pendapat silakan,” ucap Koster.
Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) provinsi setempat juga menyatakan turut mendukung agar gunung-gunung di Bali tidak lagi digunakan sebagai objek wisata. Ada bhisama sulinggih (pendeta Hindu) yang memberikan arahan gunung itu adalah kawasan suci. Oleh karena itu jangan dijadikan sebagai objek wisata apalagi untuk mendaki.
Kesimpulannya, apabila peraturan daerah tersebut benar-benar diterbitkan, maka Gubernur Bali Wayan Koster dapat menghadapi gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad senilai Rp22 triliun. Semoga ada jalan tengah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini tanpa harus ada gugatan yang dilayangkan.